Registrasi Ulang Kartu Seluler
Terhitung mulai hari ini, tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari, dimulai registrasi ulang kartu seluler. Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Kartu seluler yang diregistrasi ulang untuk seluruh jenis kartu, baik pra bayar maupun pasca bayar.
Untuk registrasi ulang, bisa menggunakan sms, online atau melalui gerai operator selular tersebut. Maksimal kartu yang didaftarkan hanya 3 buah melalui sms. Untuk kartu ke-4 dan seterusnya bisa didaftarkan secara manual ke gerai operator selular masing-masing.Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik ULANG (spasi) NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Sementara untuk pengguna kartu baru:
- Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
- XL Axiata (XL dan Axis) ketik Daftar#NIK#Nomor KK# dan kirim ke 4444.
- Telkomsel dengan mengetik REG (spasi) NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444.
Untuk pendaftaran via Web:
- Telkomsel : https://mobi.telkomsel.com/ulang
- XL : https://registrasi.xl.co.id/ulang
- Tri : https://registrasi.tri.co.id/ulang
- Smartfren: http://my.smartfren.com/mysmartfren/prepaid_reg.php
Baik registrasi ulang maupun pendaftaran baru menurut Kominfo tidak membutuhkan nama ibu. Cukup NIK dan Nomor KK saja.
Apabila lebih dari tanggal 28 Februari 2018 tidak dilakukan registrasi. maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Tinggalkan Balasan